Konferensi Pembelaan, Hendra Kurniawan Memohon Dibebaskan
tersangka permasalahan obstruction of justice ataupun usaha buat menghalang- halangi sesuatu cara hukum pada permasalahan pembantaian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J, Hendra Kurniawan dikala menempuh konferensi sambungan dengan skedul artikulasi desakan oleh Beskal Penggugat Biasa di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Jumat( 27 atau 1 atau 2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dituntut 3 tahun bui kompensasi Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara
Jakarta- Hendra Kurniawan menempuh konferensi sambungan dengan skedul artikulasi catatan advokasi ataupun pembelaan selaku tersangka permasalahan obstruction of justice masalah kematian Brigadir J. Pada Badan Juri Majelis hukum Negara Jakarta Selatan( PN Jaksel), ia memohon dibebaskan dari seluruh desakan hukum.
Tempat slot lengkap hanya di slot demo pragmatic
” Berharap supaya badan juri yang mengecek serta memeriksa masalah ini di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan berkenan memeriksa, menyambut advokasi dari advokat hukum tersangka Hendra Kurniawan,” tutur daya hukum di PN Jakarta Selatan, Jumat( 3 atau 2 atau 2023).
Daya Hukum Hendra Kurniawan memohon Badan Juri melaporkan kalau kliennya yang ialah mantan Kepala Dinas Penjagaan Dalam( Karo Paminal) Bagian Pekerjaan serta Penjagaan( Propam) Polri itu, tidak teruji dengan cara legal melaksanakan aksi ikut dan, dengan terencana, tanpa hak ataupun melawan hukum, yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik serta ataupun sistem elektronik jadi tidak bertugas.
Begitu juga diatur dalam Artikel 49 juncto Artikel 33 Hukum No 19 Tahun 2016 mengenai pergantian atas Hukum No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik juncto Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP begitu juga dalam cema ke satu primair.
” Melepaskan tersangka Hendra Kurniawan dari seluruh desakan hukum ataupun setidak- tidaknya membebaskan tersangka dari seluruh desakan hukum,” nyata daya hukum.
Badan Juri juga dimohon mengembalikan serta memperbaiki julukan bagus Hendra Kurniawan, bagus dalam keahlian, peran, dan derajat serta martabatnya.
” Melepaskan serta membebaskan tersangka Hendra Kurniawan lekas serta mendadak setekah tetapan ini diucapkan,” daya hukum memastikan.
Beskal Penggugat Biasa( JPU) menjatuhkan desakan sepanjang 3 tahun bui kepada Hendra Kurniawan. Dikenal, beliau ialah tersangka masalah obstruction of justice ataupun membatasi investigasi atas permasalahan pembantaian berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.
” Menjatuhkan kejahatan bui kepada tersangka Hendra Kurniawan sepanjang 3 tahun bui, dikurangi sepanjang tersangka terletak dalam narapidana sedangkan, dengan perintah supaya tersangka senantiasa ditahan,” tutur JPU dalam sidang di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Jumat( 27 atau 1 atau 2023).
Tidak hanya itu, Hendra yang ikut serta dalam permasalahan ini pula dijatuhi kejahatan kompensasi oleh JPU sebesar Rp20 juta.
” Menjatuhkan kejahatan kompensasi pada tersangka Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya.
Hendra Kurniawan bersandar di bangku interniran sebab dikira bertugas serupa dengan mengikuti perintah Ferdy Sambo yang kala itu berprofesi selaku Kepala Bagian Pekerjaan serta Penjagaan( Kadiv Propam) Polri, buat merintangi investigasi pembantaian Brigadir J.
” Dengan terencana serta tanpa hak ataupun melawan hukum melaksanakan perbuatan apapun yang berdampak terganggunya sistem elektronik serta ataupun menyebabkan sistem elektronik jadi tidak bertugas begitu juga mestinya,” begitu cema JPU.